6723812323954065981

Cegah Gangguan Pendengaran, Kemenkes Saran Hindari 3 Kebiasaan Ini

Penulis : harapank - Sabtu, 4 Maret 2023 12:29 WIB - 119 Views
Ilustrasi membersihkan telinga dengan cotton bud. Image by LATUPEIRISSA from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta Upaya menjaga kesehatan pendengaran dapat dilakukan dengan deteksi dini seperti menghindari kebisingan, pola hidup bersih dan sehat yang baik, memperhatikan kebersihan liang telinga, tidak minum obat ototoksik dalam jangka panjang tanpa konsultasi dengan dokter.

Selain itu, menurut ketua umum Perhati-KL Indonesia Yussy Afriani Dewi, sebaiknya hindari juga tiga hal ini untuk mencegah gangguan pendengaran:

– Membersihkan telinga sendiri,

– Hindari mengorek telinga

– Hindari penggunaan earphone dengan volume keras dalam waktu lama.

Yussy mengatakan, 60 persen gangguan pendengaran disebabkan oleh sesuatu yang bisa dicegah.

“Pencegahan dilakukan dengan bantuan sedini mungkin pada berbagai kelompok usia,” ujar Yussy pada konferensi pers Hari Pendengaran Sedunia, tulis Sabtu (4/3/2023).

Deteksi dini pendengaran yang paling pertama adalah skrining pada bayi baru lahir dan Balita. Kemudian skrining pada anak dan pra usia sekolah, pada individu paparan bising atau zat kimia yang terus menerus, pada individu paparan obat ototoksik karena beberapa obat dapat menyebabkan gangguan pendengaran, dan pada usia tua.

Penyebab utama gangguan pendengaran adalah tuli kongenital, infeksi telinga atau congek, tuli akibat bising, tuli karena faktor usia, dan tuli karena kotoran telinga.

Langkah Pemerintah Cegah Gangguan Pendengaran

Pemerintah mentargetkan layanan kesehatan telinga dan pendengaran di 2030 yaitu 20% peningkatan layanan skrining pada bayi baru lahir, 20% untuk peningkatan layanan masyarakat dewasa dengan gangguan dengar yang menggunakan alat bantu dengar dan implan, dan menurunkan 20% angka infeksi telinga kronis dan gangguan dengar pada anak sekolah usia 5 sampai 9 tahun.

Selain itu, gangguan dengar bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang bising.

Perwakilan dokter dari Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki) F. Handoyo menjelaskan, kebisingan di tempat kerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan bila kebisingan melampaui 85 desibel selama 8 jam terus-menerus setiap hari.

Kebisingan tersebut dapat berasal dari mesin, peralatan kendaraan, dan proses industri.

“Gangguan pendengaran akibat bising yaitu ketulian bersifat sementara atau permanen. Jadi tidak langsung tuli tetapi bertahap, pelan-pelan pendengarannya menurun dan bisa pulih lagi. Namun jika tidak diatasi segera dapat mengakibatkan ketulian permanen,” ungkap dr. Handoyo.

Pencegahan gangguan pendengaran di tempat kerja, lanjutnya, dapat dilakukan pencegahan primer dan sekunder. Lebih lanjut dijelaskan pencegahan primer dilakukan dengan pemeriksaan kesehatan termasuk kesehatan pendengaran calon karyawan. Selanjutnya dilakukan pencegahan sekunder dengan pemeriksaan kesehatan tahunan.

Penderita Gangguan Pendengaran Terus Meningkat

Kemenkes mencatat, prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat 12,7% pada usia 60 tahun, dan menjadi lebih dari 58% pada usia 90 tahun.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia.

Gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.

“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Dirjen Maxi.

Gangguan Pendengaran Diharapkan Berkurang 90% pada 2030

Hari Pendengaran Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Maret, dan Kemenkes menargetkan gangguan pendengaran berkurang menjadi 90% di tahun 2030.

Lima jenis kebijakan dan strategi Kemenkes dalam penanggulangan gangguan pendengaran dalam mencapai sasaran itu adalah :

1.Menggerakkan dan memaksimalkan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terhindar dari faktor risiko.

2.Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui penguatan sumber daya , dan standarisasi pelayanan,

3.Meningkatkan kemitraan dengan lintas program, lintas sektor, dan pemangku kepentingan terkait,

4.Menyelenggarakan Surveilans dengan mengintegrasikan dalam sistem surveilans penyakit tidak menular diFasilitas Pelayanan Kesehatan dan Masyarakat.

5.Meningkatkan advokasi kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan terkait.

 

Sumber : https://www.liputan6.com/

Related Posts

Rekomendasi