Muara Teweh – Pada rapat koordinasi terkait dengan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2024, Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara (Dishub Barut) ditargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp9.208.868.368,00,-
Target PAD tahun 2024 dari Dinas Perhubungan Barito Utara ini melalui retribusi jasa umum sebesar Rp952.000.000,-. Dengan rincian uraian retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum Rp850.000.000 dan retribusi pengendalian lalu lintas sebesar Rp75.000.000.-
Kemudian retribusi jasa usaha sebesar Rp8.283.868.368,00- dengan rincian uraian retribusi penyedia tempat khusus parkir di luar badan jalan Rp25.000.000,- dan retribusi pemanfaatan aset daerah yang meliputi retribusi pelayanan kepelabuhan Rp6.500.000.000,- retribusi tambat labuh Rp1.518.868.368,- dan retribusi tambat sebesar Rp75.000.000,-.
Kemudian, retribusi bongkar muat kendaraan bermotor, Rp25 juta, sewa alat pengujian kendaraan bermotor Rp115 juta dan pemakaian alat pengujian UTTP sebesar Rp25 juta.
Sementara untuk Dinas Perdagangan dan Perindusrtrian ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp1.450.606.412,00. Dengan uraian rincian retribusi pelayanan pasar Rp660.225.089.00,- dengan rincian retribusi pelayanan pasar –pelataran sebesar Rp3.771.429,00-. Retribusi pelayanan pasar – Los sebesar Rp205 juta serta retribusi pelayanan pasar – kios sebesar Rp452.453.660,- Dan retribusi jasa usaha dengan uraian rincian pemanfaatan aset daerah sebesar Rp790.381323,00,-.
Kemudian Dinas Pertanian ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp250 juta dengan uraian retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak sebesar Rp15 juta, retribusi penjualan produksi usaha pemerintah daerah Rp210 juta yang meliputi penjualan produk yang berkenaan produksi pertanian (termasuk perkebunan) sebesar Rp175 juta dan penjualan produk berkenaan produksi peternakan sebesar Rp35 juta. Dan retribusi pemanfaatan aset daerah (sewa alat pemeriksaan kesehatan hewan Rp25 juta.
Untuk Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Barito Utara ditarget PAD tahun 2024 sebesar Rp250 juta dengan uraian retribusi jasa usaha meliputi retribusi penjualan penjualan produksi yang berkenaan dengan penjualan produksi ikan sebesar Rp200 juta dan penjualan produk indukan ikan sebesar Rp50 juta.(is)