Muara Teweh – Dimana sebelumnya pada Kamis (9/11/2023) Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis melantik dan mengambil sumpah janji Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pendreh Kecamatan Teweh Tengah, pada Jumat tanggal 10 November 2023, Pj Bupati Barito Utara melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Jamud Kecamatan Teweh Timur, di aula Balai Desa setempat.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan turut berduka-cita yang mendalam kepada keluarga almarhum bapak Sunar dan kepada Pemerintah Desa serta masyarakat Desa Jamut, dengan telah berpulangnya almarhum bapak Sunar yang telah mendahului kita sekalian,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pj Bupati Muhlis pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dharma bakti dan pengabdian almarhum, dalam memimpin dan membangun Desa Jamut dengan kedudukannya sebagai kepala desa.
Namun demikian kata Muhlis, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan agar tetap terjadi kesinambungan roda pemerintahan di Desa Jamut, maka dilakukan pengangkatan penjabat kepala desa yang di angkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil musyawarah desa.
“Penjabat kepala desa mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang sama dengan kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa. Penjabat kepala desa harus mampu melanjutkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, yang telah dijalankan oleh kepala desa sebelumnya,” kata Pj Bupati Muhlis.
Lebih lanjut Muhlis penjabat kepala desa juga harus dapat meletakan dasar yang baik untuk kepala desa antar waktu terpilih nantinya bagi kesinambungan roda pemerintahan di desa Jamut.
“Dengan diangkatnya penjabat kepala desa ini, juga juga diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi dan keuangan desa akibat kekosongan jabatan kepala desa. Saya meminta kepada saudara penjabat kepala desa yang baru saja dilantik ini bersama dengan BPD Jamut, agar mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” kata Pj Bupati.
Hal tersebut kata dia dengan tetap memperhatikan aturan dan ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2021 dan juga dalam peraturan Bupati Barito Utara nomor 21 tahun 2021.
“Saya berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di Desa Jamut ini nantinya dapat berjalan dengan sukses, lancar dan aman sampai dengan terpilih dan dilantiknya kepala desa antar waktu terpilih,” imbuhnya.
Pj Bupati juga meminta kepada Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara dan Camat Teweh Timur, agar senantiasa memberikan dukungan dan bimbingan kepada penjabat kepala desa yang telah diambil sumpah janji dan dilantik hari ini, khususnya saat menghadapi kendala atau permasalahan yang ada.
Dan kata Muhlis lagi kepada Pemdes, BPD Jamut, Camat beserta jajaran Kecamatan Teweh Timur, Kepala Dinas Sosial PMD beserta jajarannya, juga kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat Desa Jamut juga saya sampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses,” .
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat dan sukses kepada penjabat kepala Desa Jamut yang dilantik dan diambil sumpah/janjinya pada hari ini. Selamat bertugas dan mengabdi bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.(is)