6723812323954065981

Tolak KLB atas PK Kubu Muldoko, Dua DPC Partai Demokrat Sampaikan Surat Perlindungan ke Pengadilan Negeri Muara Teweh 

Penulis : harapank - Kamis, 6 April 2023 06:29 WIB - 326 Views

Muara Teweh – Dua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat menyampaikan surat perlindungan hukum dan keadilan ke Kantor Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kamis (5/4/2023).

Kedua DPC Partai Demokrat tersebut diantaranya adalah DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya.

Penyampaian surat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batito Utara Ir.Hj.Mery Rukaini MIP, diampingi pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya serta rombongan pengurus yang diterima oleh pihak Kantor Pengadilan Negeri setempat.

Ketua DPC Partai Demikrat Kabupaten Barito Utara, Ir.Hj.Mery Rukaini mengatakan, surat yang disampaikan adalah minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Surat yang diserahkan itu bahwa Agus Harimurti Yudoyono selalu Ketua Umum Dewan Pimpinam Pusat Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya selalu Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat masa bhakti 2020/2025 telah disyahkan oleh Kemenhumham RI.

Hal ini kata Mery Rukaini, berdasarkan surat keputusan No M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020. No M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020 – 2025. Tanggal 27 Juli 2020.

Mery Rukaini menjelaskan, bahwa undang-undang peraturan bersama pengurus lainnya datang untuk menyampaikan surat, agar permohonan ini dapat diajukan ke Mahkamah Agung.

“Kami dilarang menolak KLB, karena Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah AHY dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal,” tegas Mery Rukaini.

Wakil ketua Pengadilan Negeri Barito Utara, Sugiannor mengatakan, undangan telah menerima surat dari Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara dan DPC Partai Demokrat Kabupaten Murung Raya.

Dikatakannya, surat yang disampaikan kepada dua pengurus DPC Partai Demokrat ini selanjutnya akan disampaikan ke tingkat pusat.

Disampaikannya surat perindungan hukum dan keadilan ini karena kubu Muldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (a1/merah)

Related Posts

Rekomendasi